Contoh — Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator
Pastikan properti/proyek yang dimediasi tidak dalam sengketa.
Bahwa PIHAK KEDUA adalah mediator yang mempertemukan PIHAK PERTAMA dengan pembeli/mitra potensial [Nama Pihak Ketiga/Calon Pembeli] .
Menetapkan angka pasti (persentase atau nominal) yang akan diterima.
PIHAK PERTAMA wajib menjaga kerahasiaan seluruh dokumen dan informasi yang diberikan oleh PIHAK KEDUA dan tidak membocorkannya kepada pihak ketiga yang tidak berkepentingan. contoh surat perjanjian komitmen fee mediator
Ditandatangani di atas materai (Rp10.000) untuk menegaskan kekuatan hukum. Contoh Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator
Biasanya dilakukan setelah pembayaran dari pembeli masuk ke rekening pemilik.
Tanggal : [tanggal surat]
Fee Mediator akan dibayarkan penuh (100%) oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua pada saat [Sebutkan: Penandatanganan AJB / Pelunasan Pembayaran oleh Pembeli].
Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik sah/kuasa penuh atas objek: .
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur lebih lanjut dalam addendum yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian ini. Pastikan properti/proyek yang dimediasi tidak dalam sengketa
) is a crucial legal document used in Indonesia to ensure that a mediator (or broker/middleman) receives their agreed-upon commission after a successful transaction.
Agar memiliki kekuatan hukum penuh. Contoh Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator